TRIBUNMANADO.CO.ID - KTP elektronik (e-KTP) tidak lagi jadi satu-satunya dokumen kependudukan wajib bagi pemilih di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu menjelaskan, hal ini disebabkan prinsip pemutakhiran data sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada.
Terdapat perbedaan prinsip pemutakhiran pemilih antara Pilkada 2020 dan Pilkada 2024.
Lanny menjelaskan, pada Pilkada 2020, pemutakhiran mengacu asas de facto. Sedangkan pada Pilkada tahun ini, berdasarkan asal de jure.
"Di Pilkada 2020, kita pastikan orangnya ada. Sekarang, wajib ada menunjukkan dokumen kependudukannya. Apakah itu e-KTP, Kartu Keluarga atau KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil," ujar Lanny dalam Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 di Manado, Kamis (15/8/2024).
Katanya, setiap wajib pilih harus menunjukkan e-KTP, KK, KTP digital atau biodata Dukcapil sebagai syarat untuk memilih.
Konsekuensinya, kata Lanny, bisa saja nanti di hari pemungutan suara, e-KTP tidak jadi satu-satunya syarat seperti Pilkada sebelumnya.
"Bisa saja bawa KK, KTP digital atau biodata tapi kita masih menunggu produk hukum terkait itu, khusus pemungutan suara," kata Lanny lagi.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.