Manado Sulawesi Utara

Diduga Diselundupkan, Kantor Imigrasi Manado Dalami Status WNA Asal Filipina Inisial AJB

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Manado, Arihta Lalolo Sukatendel.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Sulawesi Utara, memberikan penjelasan terkait status seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial AJB (67) yang diamankan Polsek Mapanget pekan lalu.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Manado, Arihta Lalolo Sukatendel, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami terkait status AJB.

"Setelah kita terima AJB dari Polsek Mapanget yang diduga WNA, sampai saat masih kita dalami statusnya. Proses sekarang kita sementara pengumpulan data-data terkait apakah benar WNA atau WNI dengan meminta keterangan saksi dan melihat berkas-berkas yang ada," ujar Arihta, Senin (12/8 2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, AJB  mengatakan dirinya hendak ke Sorong, Papua Barat Daya menggunakan pesawat dari Bandara Sam Ratulangi Manado.

Tetapi di tengah proses ia diamankan oleh Polsek Mapanget dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Manado.

"Mereka awalnya ada empat orang yang diduga WNA dari Filipina. Mereka ke bandara dan di sana mereka ditahan karena tidak memiliki identitas dan diarahkan ke polsek untuk ambil surat keterangan. Dari 4 orang ini setelah diwawancara terindikasi mereka WNA, tapi yang balik cuman AJB ini. Jadi sampai di kami diperiksa ternyata ibu ini punya akta lahir Filipina tapi warga negara Indonesia. Jadi bisa dikatakan warga negara Indonesia yang lahir di Filipina," ungkap Arihta.

AJB juga memiliki kartu pemilih luar negeri tahun 2014, sehingga Kanim Manado harus berkoordinasi dengan beberapa pihak guna memastikan bukti tersebut.

"Jadi dari dasar itu, kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi kami belum bisa tetapkan yang bersangkutan ini WNI atau WNA ilegal. Yang pasti kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," terangnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi deportasi kalau memang terbukti AJB masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. 

"Begitu juga yang bawa ke sini akan kita telusuri lagi. Kalau memang ada indikasi AJB masuk secara ilegal pasti kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan pelaku yang menyeludupkan AJB juga akan kita selidiki dan akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Doa Kristen: Doa Bersama di Pagi Hari

Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Selasa 13 Agustus 2024, Pusatnya Kedalaman 10 Km, Info BMKG Kekuatan dan Lokasi

Polsek Mapanget diketahui menyerahkan AJB (67) ke Kanim Manado.

Sebelumnya, AJB dimakan oleh Polsek Mapanget pada 2 Agustus 2024.

Dari Filipina, AJB berencana ke Sorong, Papua Barat Daya.

Namun, ia berhasil ditangkap ketika berada di Manado.

Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa, menjelaskan dugaan kasus tindak pidana penyelundupan orang atau people smuggling ini telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.

WNA asal Filipina yang diduga diselundupkan diserahkan Polsek Mapanget ke Kantor Imigrasi Manado, Sulawesi Utara, Rabu (7/8/2024). (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Halaman
12

Berita Terkini