Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku pencurian di Kotamobagu, Sulawesi Utara berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku yang memiliki identitas berinisial RM dan SM itu berhasil dibekuk polisi usai melakukan pencurian uang dan emas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kotamobagu Utara, Ipda Ahmad Waafi.
“Pencurian uang sebesar Rp 7 juta dan emas 4 gram berupa cincin dan gelang,” katanya kepada Tribunmanado.co.id, Senin (29/7/2024).
Adapun dari hasil penangkapan dari kedua pelaku berhasil didapati beberapa barang bukti sebagai sisa hasil curian.
“Mendapati sisa uang dari hasil pencurian tersebut sebesar Rp.1.100.000, Hp Realmi C63 bersama kardus Hp, 1 buah jam tangan, dan 2 buah kalung titanium,” terang Ipda Ahmad Waafi.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kotamobagu Utara mendapati informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di kendaraan mikrolet (taksi Modoinding-Kotamobagu) dari arah Modoinding menuju ke Kotamobagu dengan maksud untuk mengambil barang - barang berupa pakaian dan lain-lain yang mereka simpan di salah satu hotel di Kotamobagu.
Barang-barang tersebut mereka beli menggunakan uang hasil curian.
Mendapati informasi tersebut Kapolsek Kotamobagu Utara berkolaborasi dengan unit Resmob Kotamobagu langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RM masuk ke rumah korban yang bersebelahan dengan rumah pelaku pada malam hari memanjat melalui dinding samping pagar rumah serta mencongkel jendela.
Setelah berhasil dirinya langsung membuka slot pintu dengan menggunakan tang.
Kemudian pelaku membobol pintu kamar korban dan membobol lemari milik korban dan langsung mengambil uang dan emas milik korban kurang lebih 4 gram.
Hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh SM sebesar Rp 2 juta.
Uang hasil curian dan penjualan emas telah dipakai untuk beli HP, pakaian, Jam dan kalung.
Lebih lanjut, Ipda Ahmad Waafi menuturkan bila saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.