Sebagai informasi, KEM-PPKF 2025 secara umum mengatur kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Beberapa hal yang menjadi fokus yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil (PNS), dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Kompas TV/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com