Kekayaan Caleg Terpilih Sulut

Harta Kekayaan Jimmy Fredy Davy Gosal, Anggota DPRD Manado Sulut Terpilih, Tak Punya Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harta Kekayaan Jimmy Fredy Davy Gosal, Anggota DPRD Manado Sulut Terpilih, Tak Punya Tanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak laporan harta kekayaan Jimmy Fredy Davy Gosal.

Jimmy Gosal merupakan anggota DPRD Kota Manado Sulawesi Utara terpilih hasil Pileg 2024.

Jimmy Gosal merupakan Caleg terpilih PDIP dari Dapil 1 Manado meliputi Kecamatan Wenang dan Wanea.

Ia meraih kursi dewan kota dengan torehan 3.269 Suara.

Baca juga: Harta Kekayaan Florens Panungkelan, Anggota DPRD Manado Sulut Terpilih, Hanya Punya 2 Bidang Tanah

Lantas berapa harta kekayaan dari Jimmy Gosal?

Berikut ini data harta kekayaan dari Jimmy Gosal yang terpilih sebagai Anggota DPRD Manado Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Data kekayaan Jimmy Gosal berikut berdasarkan laporan LKHPN pada Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 28 Maret 2024/Periodik - 2023.

Dimana dalam laporan tersebut kekayaan Jimmy Gosal dengan nominal senilai Rp 141.010.000.

Pengambilan data ini dilakukan oleh Tribunmanado.co.id dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Kamis 18 Juli 2024 Pukul 14.25 Wita.

Berikut Selengkapnya:

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 28 Maret 2024/Periodik - 2023)

BIDANG : LEGISLATIF

LEMBAGA : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MANADO

UNIT KERJA : FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : JIMMY FREDY DAVY GOSAL

2. Jabatan : ANGGOTA DPRD

3. NHK : 620202

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 190.000.000

1. MOBIL, SUZUKI XL7 ALPA Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 26.010.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 216.010.000

III. HUTANG Rp. 75.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 141.010.000

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini