Vina Cirebon

Berikut 3 Divisi Polri Diturunkan Jendral Listyo Sigit Tangani Kasus Vina Cirebon, Janji ke Publik

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Sigit menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

Ia juga menekankan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.

"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar dia melanjutkan.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, putusan itu akan menjadi evaluasi bersama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/TribunTangerang.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Berita Terkini