Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil interogasi saksi di sekitar TKP, Kapolres Lerry mengungkapkan bahwa Unit Buser Polres Tomohon, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka.
"Para terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di ruas jalan lingkar, sekitar 3 kilometer dari TKP.
Awalnya ada 3 orang yang ditahan, namun hanya dua yang ditetapkan tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut dan interogasi.
"Satu orang dibebaskan karena kurangnya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pisau dengan panjang keseluruhan 38,5 cm dan hollow brick yang digunakan dalam serangan.
Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.