TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polisi Polres Bitung Sulut menangkap pemuda berinisial JS alias Josua (20) warga Kecamatan Girian, Bitung.
Lelaki pengangguran itu, ditangkap Patroli Presisi Polres Bitung, atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, menerangkan kasus itu berawal ketika personil Patroli Presisi Polres Bitung Bripda Hardiano Pangkey dan Bripda Marcelino Mamahi menerima laporan masyarakat.
Dalam laporan diketahui ada seorang pemuda, dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk di jalan 46 atau jalan Sarundajang.
"Jadi tak hanya mengamuk, pemuda itu pegang sajam pisau badik dan menghadang pengendara yang lewat," kata Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai, Jumat (12/7/2024).
Pelaku akhirnya berhasil diamankan patroli Presisi Polres Bitung, dan digelandang ke Mapolres Bitung untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya