TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya buka suara terkait tunjangan kepala desa dan perangkat desa yang belum diterima selama tiga bulan.
Kadis PMD Mitra Frangky Wowor mengatakan pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi Hukum Tua, perangkat desa dan BPD terkendala Peraturan Bupati (Perbub).
Hal ini dikarenakan Perbub harus melalui kajian pemerintah Provinsi Sulut mengingat Bupati Mitra baru sebagai Penjabat (Pj).
Untuk itu Perbup harus melalui Gubernur dan Kemendari menyangkut pembayaran inesentif dan tunjangan dalam hal ini pembayaran siltap.
lanjut Wowor, saat ini usulan Perbub Mitra menyangkut pembayaran tunjangan dan insentif yang disampaikan ke Gubernur sudah ditandatangani dan tinggal menunggu dari Kementrian Dalam Negeri.
”Mudahan-mudahan minggu depan sudah ada titik terang dan siltab bulan April – Mei bahkan bulan Juni sudah bisa terbayarkan,” ujar Wowor.
Mantan Kadis Sosial ini mengatakan Untuk berkas yang akan ditandatangani oleh pihak Kementerian sudah dikirim melalui aplikasi.
Bahkan Wowor memastikan pekan depan insentif perangkat desa, BPD dan kepala desa akan dibayarkan.
“Bagi para kepala desa, perangkat desa serta BPD untuk bersabar karena semuanya ini butuh proses. sekali lagi saya katakan minggu depan siltab sudah terbayarkan,” Kata Wowor.
Wowor Berharap kepada para kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk terus bekerja seperti biasa sambil menunggu pembayaran insentif.
“Mari kita terus menjalankan tugas dan tupoksi masing-masing seraya menunggu insentif dicairkan," tegas dia.
(Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.