Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkara perceraian di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, menembus angka ratusan.
Seperti yang dihimpun Tribunmanado.co.id, Kamis (4/7/2024), dari Pengadilan Agama Kotamobagu, ada dua jenis perkara perceraian.
Pertama perkara talak, yang diajukan laki-laki kepada perempuan.
Dan yang kedua, perkara gugat yang diajukan perempuan ke laki-laki.
Dari data yang diperoleh, untuk perceraian akibat perkara talak mencapai 23 laporan.
Sementara, perkara gugat berjumlah 141 laporan.
Alhasil bisa disimpulkan bila perkara perceraian paling banyak diajukan perempuan kepada laki-laki.
Dengan begini tercatat total ada 164 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Perceraian memang bisa menjadi keniscayaan bagi rumah tangga yang dalam keadaan bermasalah.
Di sisi lain, banyak faktor yang bisa menyebabkan perceraian bisa terjadi.
Di Kotamobagu sendiri bahkan ada satu situasi yang menjadi penyebab utama perceraian terjadi.
Bahkan, tercatat sudah lebih dari ratusan kali penyebab ini berdampak pada rumah tangga yang ujung-ujungnya perceraian.
Hal ini dijelaskan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kotamobagu, Misra Madjid.
Menurut Misra, laporan paling banyak mencatat bila perceraian terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran.
Setidaknya, ada 101 laporan perceraian akibat hal ini.