TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada syarat baru jika anda ingin membuat SIM.
Syarat tersebut yakni kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM mulai Senin (1/7/2024).
Beberapa daerah sudah melakukan ujicoba terkait dengan hal itu.
Daerah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Lantas, bagaimana jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat membuat SIM?
Penjelasan Korlantas Polri
Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diimbau melakukan pendaftaran sebelum membuat SIM.
Faisal menyampaikan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat.
Di sisi lain, Faisal juga mengimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar mengaktifkan status kepesertaan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang menunggak agar tidak terkendala ketika mengurus layanan publik.
Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.