DPRD Tomohon

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Sulut, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Sulut

Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring mewakili Wali Kota Tomohon hadir dalam Rapat Paripurna DPRD.

Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait APBD tahun anggaran 2023.

Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Pembentukan Pokja PKP Tomohon Sulut, Sinkronisasi dan Efisiensi dalam Pengembangan Perumahan

Dalam sambutannya, Edwin Roring mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat yang diberikan.

Roring menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah menyampaikan surat pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 pada tanggal 28 Juni 2024.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 320 ayat 1, serta pasal 194 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Kedua regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas bersama dengan DPRD tomohon untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Yang harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Agenda rapat ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Tomohon dalam mengelola keuangan daerah.

Proses pembahasan bersama DPRD diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tomohon.

Dengan demikian, partisipasi aktif dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses ini menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Tomohon. (Pet)

 

Berita Terkini