Dibantu oleh sang adik, ER, keduanya kemudian mencari selebgram yang telah memiliki followers di atas 10.000 untuk mempromosikan situs judi online.
Kedua tersangka menawarkan uang antara Rp500.000 sampai Rp1.500.000 kepada para selebgram yang direkrutnya untuk satu kali posting iklan situs judi online.
Sementara, tersangka mendapat keuntungan antara Rp150.000 sampai Rp200.000 untuk setiap posting situs judi online.
"Awalnya tersangka WR dihubungi oleh seseorang yang bernama H dari situs judi online. Kemudian disuruh untuk mencari talent agent (selebgram) di instagram dengan jumlah followers di atas 10.000," sebut Bismo.
"Lalu ia membuat 15 akun palsu di instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram lainya supaya mengiklankan situs judi online tersebut," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan komputer, belasan handphone berbagai merek, serta sejumlah kartu atm.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita juga sudah minta situs-situs tersebut untuk diblokir termasuk nomor rekening yang digunakan untuk transaksi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com