Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Iming-iming akan bertanggung jawab atas perbuatannya, seorang lelaki RB usia 18 tahun berurusan dengan Polisi di Bitung Sulawesi Utara.
Lelaki yang yang berprofesi sebagai nelayan, di laporkan ke Polsek Matuari atas perbuatan dugaan cabul ke perempuan usia 14 tahun.
Alkisah, pelaku dan korban, menjalin hubungan pacaran sejak tanggal 30 April 2023 ketika korban masih usia 13 tahun.
Saat berpacaran, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di bulan November 2023.
Kejadian tak sepatutnya dilakukan itu, dilakukan pelaku di sebuah rumah keluarga korban.
Perbuatan itu berhasil dilakukan pelaku, dengan cara membujuk korban.
"Saat membujuk korban, pelaku bilang akan bertanggung jawab. Akibat hubungan layaknya suami istri korban hamil, dan saat ini usia 2 bulan," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai membenarkan kejadian, Kamis (27/6/2024).
Atas kejadian itu, orang tua korban hubungi pelaku meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, namun pelaku tidak ada niat baik.
Sehingga orang tua korban merasa keberatan, dan melapor ke polisi di Polsek Matuari.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari Polres Bitung, Rabu (26/6/2024) di sebuah Kelurahan yang ada di Kecamatan Matuari.
Kini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bitung, untuk penanganan lebih lanjut.