Korupsi Emas Antam

Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Logam Mulia PT Antam, Begini Modusnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap Modus 6 GM PT Antam Korupsi Emas 109 Ton, 12 Tahun Gunakan Logo Antam di Emas Swasta

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam kini terus berlanjut proses hukum,nya.

Kejaksaan agung kini sudah menetapkan satu orang tersangka.

Namanya Budi Said, ia adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Baca juga: Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas, 6 Mantan Manajer di PT Antam

Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang kini berstatus tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.(X/Twitter)

Pria kelahiran Surabaya, 6 Mei 1964 ini memang dikenal sebagai pengusaha di Jawa Timur.

Adapun kerugian yang dialami negara mencapai Rp1,1 miliar.

Modus yang ia gunakan dalam kasus ini adalah membeli emas dengan harga di bawah.

Tentu bekerjasama dengan pimpinan Antam saat itu.

Saat ini, Budi Said tersandung kasus hukum.

Crazy rich yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini sekarang menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam sejak Januari 2024 kemarin.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, Budi dengan eks pegawai Antam dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.

Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.

Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.

Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.

Kejagung pun turut menyita sejumlah logam mulia di rumah Budi Said.

Adapun kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru. Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.

Saat itu, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni. Dia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.

Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.

Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.

Budi juga merasa ditipu dan mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Antam kalah dan diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.

Sosok Budi Said

Budi Said juga dikenal sebagai pengusaha properti perumahan, apartemen hingga plaza.

Satu diantara properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Budi Said sempat dinyatakan berhak menerima ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam atas gugatan Budi Said.

Amar putusan perkara PK nomor nomor 554 PK/PDT/2023 itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA).

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).

Dengan ditolaknya PK PT Antam, selanjutnya Budi Said berhak mendapatkan ganti rugi emas 1,1 ton.

Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena merasa ditipu iming-iming diskon.

Kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam sehingga harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.

Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur

Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.

Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.

Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said.

Dengan putusan MA ini, maka kewajiban Antam tersebut bersifat incracht.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkini