Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam atas gugatan Budi Said.
Amar putusan perkara PK nomor nomor 554 PK/PDT/2023 itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).
Dengan ditolaknya PK PT Antam, selanjutnya Budi Said berhak mendapatkan ganti rugi emas 1,1 ton.
Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena merasa ditipu iming-iming diskon.
Kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.
Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam sehingga harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.
Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.
Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur
Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.