TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap ada sosok Perwira Polri yang menjadi perantara dalam pertemuan terdakwa gratifikasi dan pemerasan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu diungkap SYL sendiri dalam persidangan yang digelar pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, SYL menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.
SYL mengaku pernah bertemu dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Pertemuan dilakukan sebanyak dua kali, yakni di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat dan di Rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SYL menjadi saksi mahkota untuk dua anak buahnya yang menjadi terdakwa yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Eks Gubernur Sulsel ini mengaku pertemuan di GOR Tangki atas inisiatfi Firli Bahuri.
"Pak Firli hanya mengundang saya datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," ujar SYL.
"Kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara saudara di Rumah Kertanegara," tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," jawab SYL.
Ternyata pertemuan itu terjadi karena adanya seorang perwira polisi yang menjadi perantara.
Perwira polisi tersebut yakni Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang pernah diperiksa terkait perkara Firli Bahuri.
Ternyata, Kombes Irwan menjadi perantara karena merupakan keponakan SYL.
"Saudara mengenal juga yang namanya Irwan Anwar?" tanya Hakim Pontoh.
"Saya punya kemenakan itu," jawab SYL.