TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Gorontalo menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Kamis (20/6/2024).
Salah satunya adalah Darwis Moridu.
Darwis merupakan mantan Bupati Boalemo.
Proyek yang menyeret nama Darwis tersebut dibangun pada 2019.
Anggaran yang dikeluarkan negara mencapai Rp 6,6 miliar.
Usai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Darwis Moridu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Lantas siapa Darwis Moridu?
Darwis Moridu lahir pada 11 September 1959.
Ia sempat menjabat Bupati Boalemo menggantikan Rum Pagau.
Darwis Moridu dan Anas Jusuf dilantik pada 22 Mei 2017.
Namun Darwis diberhentikan usai terlibat kasus penganiayaan tiga tahun setelah pelantikan sebagai Bupati Definitif.
Harta Kekayaan
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Darwis Moridu pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp 16.208.381.975.
Baca tanpa iklan