Manado Sulawesi Utara

Satpol PP Manado Sulawesi Utara Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Melanggar Perda

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado kembali melaksanakan penertiban kepada para pelanggar peraturan daerah (Perda), Sabtu (22/6/2024)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado kembali melaksanakan penertiban kepada para pelanggar peraturan daerah (Perda), Sabtu (22/6/2024).

Kali ini Satpol PP menertibkan di wilayah kelurahan calaca dan di wilayah pusat kota.

Untuk di wilayah calaca petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan dibadan jalan.

Mereka diberikan arahan tegas kepada pedagang untuk tidak berjualan sembarangan dengan menaati peraturan yang ada.

Sementara itu di wilayah pusat kota, anggota Satpol PP yang diwakili anggota kompi bidang Trantib juga memberikan kepada pedagang untuk berjualan tidak menggunakan trotoar, karena dapat menghambat fungsi dari trotoar.

Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat Manado untuk taat terhadap peraturan daerah berdasarkan Perda No 2 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

"Jadi jangan lagi berjualan sembarang di trotoar jalan, karena itu melanggar aturan," jelasnya.

Dia pun berharap para pelanggar sadar akan perbuatan dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.

"Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada," harapnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini