Kasus Politik Uang

Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara belum memberikan komentar lebih terkait pidana Pemilu yang menyeret dua caleg terpilih Partai Gerindra Sulut.

Dua caleg itu, kakak beradik, Christovel Limpepas untuk DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara dan adiknya, Indra Limpepas untuk DPRD Kota Manado.

"Kita belum bisa berkomentar lebih karena proses hukum masih jalan, di mana mereka (Limpepas bersaudara) mengajukan banding," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (20/6/2024).

Katanya, KPU bisa bertindak setelah ada putusan hukum tetap.

"Kita tunggu inkrah. Pidana Pemilu kan khusus, setelah ada putusan banding baru kita lihat bagaimana," jelasnya.

Meskipun demikian, Salman secara singkat menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan PN Manado bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pidana Pemilu, status caleg terpilih bisa dibatalkan.

"Acuannya di PKPU 6 tahun 2024 tentang Penerapan Calon Terpilih di Pemilu," jelasnya.

Senada, dikatakan Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkapkan, pencalonan caleg terpilih dapat dibatalkan bila terbukti melakukan pidana Pemilu.

"Tanpa mendahului proses hukum, misalnya terbukti, dan sudah inkrah, dibatalkan dan acuannya suara terbanyak di partai bersangkutan," jelas Kaparang.

Namun demikian, bila keputusan hukum tetap keluar setelah ada pelantikan anggota DPR/DPRD, maka berlaku mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).

"Kembali juta ke mekanisme suara terbanyak," ujarnya.

Terkait itu, caleg terpilih bisa diganti karena beberapa faktor penyebab.

Sebagaimana berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu pasal 48 yang isinya sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRDbkabupaten/kota; atau

d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(tribun manado/Fernando Lumowa)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini