Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan warga stateless di Bitung, Sulawesi Utara dibahas dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit untuk Pikada 2024, yang digelar KPU Bitung, Selasa (18/6/2024) malam di The Sentra Hotel Manado.
Warga tanpa kewarganegaraan di Bitung ini dikenal dengan istilah Sanger Philipine dan Philipine Sanger
Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Pemkot Bitung.
Para pembicara tersebut yakni, Kaban Kesbangpol Oktavianus Tumundo, Plh Kejari Bitung Archido Belamarga, Kabinda Bitung Thein Pakasi, KBO Satintelkam Polres Bitung Ipda Alfons Kawang dan Kepala Subbagiaj Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ahmad Jeffry.
Menurut penjelasan dari Kepala Subbagiaj Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ahmad Jeffry untuk orang asing di Bitung ada tiga jenis.
Izin tinggal kunjungan ada 19 orang, izin tinggal terbatas (Itas) ada 104 orang dan izin tinggal tetap (Itap) 32 orang.
"Dari 104 orang yang Itas, ada lima orang terdata kawin campur atau penyatuan keluarga," kata Kepala Subbagiaj Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Ahmad Jeffry ketika membawa materi di Bimtek, Selasa (18/6/2024).
Sementara itu menurut Kaban Kesbangpol Bitung Oktavianus Tumundo, keberadaan warga tanpa kewarganegaraan domisili di pesisir pantai.
Keberadaan warga Sanger Philipine dan Philipine Sanger, sudah sampai beranak pinak, kawin mawin punya anak bahkan sudah masuk sekolah.
"Saat ini ada 158 warga tanpa kewarganegaraan di Bitung, dalam proses penetapan kewarganegaraan di Kemenkumham RI," kata Oktavianus Tumundo.
Sebelum-sebelum sudah ada 54 orang yang mendapat penegasan atau penetapan kewarganegaraan di tahun 2016 dan di tahun 2018 ada 277 orang.