Sementara itu menurut Humas Pemkot Bitung Ferdy Wolter Pangalila, ratusan ASN yang melakukan aksi demo sebenarnya tau bahwa kita ASN ini sudah menyatakan sumpah dan janji ASN.
Ada klausul yang berbunyi, "Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan dan seterusnya.
"Kami heran seharusnya sebagai ASN yang baik, teman-teman ini kan harus fokus dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan pastinya mereka susah untuk mencari waktu rapat-rapat dalam rangka memepersiapkan kegiatan ini, tapi kita lihat ternyata mereka bisa.
Media juga bisa cek langsung ke kepala perangkat daerah masing-masing bagaimana kinerja dari teman-teman tersebut," sebut Ferdy W Pangalila Humas Pemkot Bitung.
Menurutnya, aksi demo terjadi hanya karena ketidakpahaman akan mekanisme yang ada, sehingga mereka mudah termakan dengan hasutan oleh oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan mereka saja.
Namun ada sebagain ASN yang tidak memahami jika Gaji 13 itu memang anggarannya bersumber dari APBD bukan APBN.
Dengan kata lain Gaji 13 ini bukanlah dana transfer pemerintah pusat namun diambil dari APBD kota Bitung.
Terkait sanksi sudah pasti dan akan diberikan.
"Kami sudah memegang nama-nama dan bukti visual, nantinya kami akan menyampiakan melalui para kepala perangkat daerah masing-masing.
Bahwa sesuai PP nomor 53 yang sudah diperbaharui dengan PP nomor 94 tahun 2021 pasal 3 huruf c,f dan pasal 8 itu sudah sangat jelas," tandasnya. (crz)