"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024.
Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Kesaksian Okta
Beginilah kesaksian Okta, satu dari tiga saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon tahun 2016.
Okta mengaku sempat tidur bersama lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Menurutnya, Pegi tak ada bersama mereka di malam pembunuhan itu.
Tak cuma Okta, terdapat dua saksi lain yang juga mencabut BAP tahun 2016 yakni Pramudya dan Teguh.
Mereka turut hadir ke Polda Jabar untuk mencabut BAP dan memberikan keterangan baru terkait kasus Vina Cirebon.
Dalam keterangannya di malam pembunuhan Vina, Okta tidur dengan 5 terpidana sementara Pegi tidak bersamanya.
Ketiadaan Pegi bersama Okta, akan dipakai penyidik untuk menguatkan dugaan Pegi melakukan aksi pembunuhan malam itu.
Sebab penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, pekan ini.
Ini artinya kesaksian baru para saksi yang mencabut BAP tahun 2016 lalu, justru dipakai menguatkan dugaan Pegi pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Ditemui seusai memberikan keterangan baru di Polda Jabar, Okta mengaku dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar seputar peristiwa pada 2016.