Berita Heboh

Pantas Otto Hasibuan Siap Bantu Bebaskan 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Temukan Keganjilan

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan

Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO). 

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.

Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani.

Alasannya karena munculya dua nama itu hasil asal sebut dari saksi.

Otto merasa aneh dengan sikap polisi dengan begitu saja menyebut dua DPO fiktif.

"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga
terkesan mayat itu darah kecelakaan."

"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto.

Otto dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.

"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka."

"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.

Otto mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.

Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.

Halaman
1234

Berita Terkini