Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -Sidang kasus politik uang terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (10/6/2024).
Kali ini agenda sidang adalah pemeriksan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado yaitu Petrus Samuri dan Andreas.
Dalam keterangannya mereka mengatakan menerima uang Rp 300 ribu untuk memilih dua terdakwa Liempepas bersaudara.
Para saksi mengaku menerima ajakan itu dari terdakwa Chery Lintang.
"Kami diajak terdakwa Chery dengan menyampaikan ada paket Rp 300 ribu untuk memilih Indra dan Cristovel," ujar Petrus Senin (10/6/2024)
Petrus mengatakan, dia tiga kali menerima sejumlah uang.
Dia juga mengaku pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.
"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya
Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.
Di situ dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.
"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya
Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.
"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan di antar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya