Bitung Sulawesi Utara

Anggotanya Dilaporkan ke Polda Sulut soal Dugaan Penganiayaan, Polres Bitung: Tidak Ada Pemukulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polres Bitugn Iptu Abd Natip Anggai.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung menyampaikan penjelasan terkait berita yang menyebut empat personelnya dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda Sulawesi Utara, Senin (10/6/2024).

Pihak Polres Bitung membantah bila empat anggotanya melakukan penganiayaan saat menangkap warga bernama Rivai Dunggioyang yang diduga terlibat kasus tawuran di Bitung, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama menjelaskan, personel Polres Bitung menunaikan tugas hendak menjemput seorang lelaki di wilayah Winenet, Minggu (9/6/2024) malam.

Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama menyebut, lelaki yang akan ditangkap, diduga melakukan pengancaman dengan barang tajam atau sajam ke anggota Polres Bitung yang sedang mengamankan tawuran pemuda Pasar Tua dan Parigi Tofor Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.

Menurut Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, ketika petugas Polisi Polres Bitung akan menjemput ada perlawanan dari yang bersangkutan.

"Sebelum akan dijemput, kami sudah datangi rumahnya tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Kasatreskrim Polres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai, Senin (10/6/2024) malam.

Dalam penjelasannya Kasatreskrim juga meluruskan terkait nama-nama polisi Polres Bitung yang dilaporkan.

Ada HJP dan seorang warga JP alias Jecky.

"Nanti dipikir, bukan penangkapan karena ada nama itu yang bukan polisi," tambahnya.

Pihaknya juga menerangkan, bahwa tidak ada pemukulan ke pelaku yang akan dijemput.

Kasatreskrim bilang apa yang dilakukan pihaknya agak keras, pasalnya sosok yang hendak dijemput melawan terus.

Bahkan yang bersangkutan diduga ketika terpengaruh miras (mabuk), membawa senjata tajam (sajam).

Kuasa Hukum Kecam Tindakan Penganiayaan Oknum Anggota Polres Bitung

Sebagaimana diberitakan, sejumlah oknum anggota Polres Bitung dilaporkan di SPKT Polda Sulawesi Utara usai diduga terlibat kasus penganiayaan kepada seorang warga bernama Rivai Dunggio.

Anggota tersebut diduga adalah Santriano alias SK, Bambang alias BH dan Harnioko alias HJP bersama seorang warga bernama Jeky alias JP.

Menurut Kuasa hukum Rivai Dunggio yaitu Rio M Pusung SH polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini