TRIBUNMANADO.CO.ID - 35 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, disita Satresnarkoba Polres Bitung Sulut.
Miras cap tikus itu, merupakan hasil operasi miras KRYD Satresnarkoba Polres Bitung, Rabu (5/6/2024) malam.
Dalam operasi miras yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Abdul Karib Mahalieng dan Kanit I Aipda Polii dilakukan berdasarkan Surat perintah Kapolres Bitung AKBP Albert Zai nomor 422/VI/Res.4.2/2024 tanggal 1 Juni 2024.
Menyisir tiga tempat, sebuah warung di jalan kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari di dapat enam bungkus plastik ukutan 600 Ml berisi cap tikus.
Lalu di warung Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, didapati enam bungkus plastik ukutan 600 Ml berisi cap tikus.
Dan tempat ketiga di waru ruka pasar Girian, didapati 34 botol ukuran 600 mil isi cap tikus dan enam bungkus plastik ukutan 600 ml isi cap tikus.
"Dalam operasi miras ini kami menyasar para penjual, penampung, pendistribusi dan yang membuat mitas beralkohol tanpa izin di Bitung" kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, Kamis (6/6/2024).
Dari rekapan petugas, hasil operasi miras yang berhasil terjaring 42 botol ukutan 600 dan 12 plastik bening ukutan 600 berisi miras cap tikus.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.