Kasus Korupsi

Terdakwa Kasus Korupsi SYL Mengeluh, Minta Hakim Segera Dituntaskan Kasusnya karena Usia Sudah Tua

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang pejabat pemerintah jadi tersangka kasus korupsi.

Diketahui pejabat tersebut yakni Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya merupakan mantan Menteri Pertania terbukti melakukan korupsi.

Hal tersebut membuatnya kini harus bermasalah dengan hukum.

Dan harus mengikuti proses pengadilan.

Terkait hal tersebut saat menjalani proses persidangan Syahrul Yasin Limpo mengelu.

Dimana dirinya meminta agar kasusnya segera dituntaskan.

Dengan alasan usianya yang sudah tua dan kondisi tubuhnya yang sudah tidak fit.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal itu diungkapkan SYL di ruang sidang sebelum hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan barang bukti kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Dalam momen itu bahkan SYL mengeluh pada hakim dengan mengatakan jalannya proses persidangan berpengaruh kepada fisiknya karena usianya yang sudah 70 tahun.

"Izin Yang Mulia umur saya yang 70 tahun saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim.

Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan semua perkara ke pengadilan.

"Ini kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu bersifat pasif, bukan aktif memerintahkan penuntut umum menyerahkan semua perkara ke pengadilan," ucap hakim menanggapi SYL.

Lebih lanjut menurut Hakim, bahwa perkara tersebut saat ini masih wewenang dari penyidik dan penuntut umum.

Pasalnya lanjut Pontoh, sepengetahuan dirinya bahwa perkara TPPU itu saat ini masih berproses di KPK.

"Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau gak salah TPPU kan saya hanya baca di berita-berita aja lagi diprosea sekarang," ujar Hakim sambil memastikan ke Jaksa.

Adapun pada hari ini SYL kembali melanjutkan proses sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang mejeratnya bersama dua terdakwa lain yakni mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.

Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber Tribunnews)

Berita Terkini