TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang pejabat pemerintah jadi tersangka kasus korupsi.
Diketahui pejabat tersebut yakni Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya merupakan mantan Menteri Pertania terbukti melakukan korupsi.
Hal tersebut membuatnya kini harus bermasalah dengan hukum.
Dan harus mengikuti proses pengadilan.
Terkait hal tersebut saat menjalani proses persidangan Syahrul Yasin Limpo mengelu.
Dimana dirinya meminta agar kasusnya segera dituntaskan.
Dengan alasan usianya yang sudah tua dan kondisi tubuhnya yang sudah tidak fit.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal itu diungkapkan SYL di ruang sidang sebelum hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan barang bukti kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Dalam momen itu bahkan SYL mengeluh pada hakim dengan mengatakan jalannya proses persidangan berpengaruh kepada fisiknya karena usianya yang sudah 70 tahun.
"Izin Yang Mulia umur saya yang 70 tahun saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim.
Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan semua perkara ke pengadilan.
"Ini kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu bersifat pasif, bukan aktif memerintahkan penuntut umum menyerahkan semua perkara ke pengadilan," ucap hakim menanggapi SYL.
Lebih lanjut menurut Hakim, bahwa perkara tersebut saat ini masih wewenang dari penyidik dan penuntut umum.