Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang personil Polisi, yang berdinas di Mapolsek Maesa Polres Bitung Sulawesi Utara nyaris dipanah pakai senjata tajam (sajam) jenis panah wayer.
Peristiwa itu berawal saat dua personil Polsek Maesa Brigadir Reiven Kapugu dan Ipda Muchlis berada melakukan tindakan persuasif.
Tindakan itu dilakukan keduanya, terhadap aksi saling serang anak-anak muda Pasar Tua dan Parigi Tofor Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, Bitung Sulut Minggu (2/6/2024) pukul 05.30 Wita.
Dua Polisi Polsek Maesa itu melakukan tindakan persuasif, agar kedua kelompok anak muda menghentikan aksi saling serang.
Aksi dua kelompok anak muda itu, dilakukan dengan memperlengkapi diri pakai sajam panah wayer dan pisau badik.
Ketika anggota Polisi Polsek Maesa memberikan imbauan, tiba-tiba seorang lelaki FI yang masih berusia 17 tahun tidak menerima imbauan itu.
"FI justru mengarahkan sajam panah wayer ke anggota kami Brigadir Reiven Kapugu dan berkata 'jangan masuk campur komdan, jangan sampai kita panah," jelas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai membernarkan kejadian, Selasa (4/6/2024).
Tak berselang lama, Kapolsek Maesa AKP Ridho Perasetia SIK dan anggota tiba di lokasi kejadian.
Dan saat itu pelaku FI dan temannya melarikan diri.
Berkat kolaborasi Tim Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa, berhasil ditangkap pada Senin (3/6/2024) pukul 04.00 Wita di kompleks pasar tua Kelurahan Bitung Tengah.
Pelaku melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951.