TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini potongan gaji karyawan swasta.
Potongan gaji karyawan swasta kini bertambah.
Hingga saat ini total ada 8 jenis potongan gaji untuk karyawan swasta.
Yang terbaru yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera merupakan program terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Potongan untuk Tapera senilai 3 persen.
Iuran tiga persen itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.
Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung buruh.
Aturan ini berlaku pula bagi pekerja mandiri atau freelance, yang akan mendapat potongan 3 persen atas penghasilan mereka.
Potongan 3 persen dari gaji itu akan dibayarkan untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), karyawan atau buruh di Indonesia, saat ini, sudah menanggung setidaknya tujuh potongan dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Potongan itu dibayarkan mulai dari pajak penghasilan hingga iuran untuk BPJS yang memiliki sejumlah varian dan peruntukan.
Berikut delapan jenis potongan yang akan ditanggung karyawan swasta atau buruh setelah pemberlakuan Tapera:
1. Tapera
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), iuran Tapera akan diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.
Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Calon pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Prajurit TNI.
Prajurit siswa TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
Pekerja/buruh BUMDES.
Pekerja/buruh BUMswasta.
Pekerja mandiri (freelancer).
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun demikian, PPh 21 hanya dikenakan kepada pekerja dengan besaran gaji minimal Rp4,5 juta per bulan atau di atas Rp54 juta per tahun.
Besaran iuran PPh 21 setiap pekerja bervariasi, mulai dari 15-35 persen per bulan.
Semakin besar gaji yang didapatkan maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.
Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.
Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau secara mandiri oleh pegawai lewat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun.
3. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran untuk jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan, yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas, dengan rincian berikut:
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan, Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji buruh per bulannya, dengan rincian, 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.
Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.
Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dipotong 5,7 persen dari gaji.
Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.
Sementara, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp50.000-Rp600.000 per bulan.
5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.
Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan, dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori, berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.
7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.
Berikut rinciannya:
Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek).
Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM).
8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.
Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan:
0,22 persen dari upah sebulan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
0,14 persen dari upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK.
0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
Telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI