TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon anggota legislatif terpilih untuk DPRK Aceh Tamian, Sofyan (34), ditangkap polisi, Sabtu (25/5/2024).
Politisi PKS tersebut ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah toko.
Rekaman CCTV-nya pun beredar di media sosial.
Bahkan, Sofyan terlibat dalam jaringan internasional.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lantas seperti apa sosok Sofyan? Berikut profil singkatnya yang dirangkum oleh Tribunnews.com.
Profil Sofyan
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.
Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.
Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.
Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.
Dipecat PKS