TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara segera menjalani sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kemungkinan minggu ini (sidang)," ujar Ketua Divisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Sulawesi Utara, Lanny Ointu, Senin (27/5/2024).
Ketiga penyelenggara itu, dua Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Ismed Tumonda dan Aike C Pangemana.
Satu penyelenggara lainnya, Komisioner KPU Minahasa Utara, Yardi Harun.
Ketiganya sementara menjalani proses peradilan pidana Pemilu di PN Tahuna, Sangihe dan PN Airmadidi.
Lanny mengatakan, ketiganya sudan di-nonaktifkan. Pemberhentian sementara ini berdasarkan hasil pleno KPU Sulawesi Utara.
"Yang bersangkutan sudah tidak bekerja sebagai penyelenggara (Pemilu)," katanya.
Untuk pemberhentian tetap, kata Lanny, sedang berproses. Menunggu keputusan tetap pengadilan.
"Kami mendapatkan informasi, mereka banding atas putusan tapi kami sudah menyurat ke KPU RI untuk proses pemberhentian," ujar Lanny lagi.
Sejatinya, meskipun belum ada keputusan DKPP, para penyelenggara ini sudah bisa diberhentikan.
"Proses di pengadilan sudah cukup," jelasnya.
Diketahui, ketiga komisioner di dua kabupaten ini terseret pidana pemilu karena melakukan pelanggaran pergeseran suara calon legislatif di Pemilu 2024.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.