Gugatan PHPU Sulut

Mahkamah Konstitusi Putuskan 6 Perkara PHPU dari Sulawesi Utara Bersifat Mutlak dan Didasari Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik, Josef Kairupan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan enam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Sulawesi Utara, Selasa, (21/5/2024) beberapa hari lalu.

Putusan ini dibacakan bersamaan dengan PHPU yang teregistrasi di MK dari provinsi lainnya.

Dalam sidang tersebut, sembilan anggota Majelis Hakim secara bergantian membacakan putusan.

Terkait itu, Pengamat Politik Sulawesi Utara, Josef Kairupan, memberikan tanggapan mengenai putusan ini.

Josef mengatakan jika putusan MK itu bersifat mengikat dan mutlak.

"Tidak ada lagi upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu selain MK," ucapnya, Kamis 23/5/2024

Ia menjelaskan putusan tersebut sudah didasari dengan bukti-bukti yang sudah ada.

"Apa yang telah diputuskan pastinya telah melalui proses termasuk menelaah bukti-bukti.

Sehingga apa yang telah diputuskan pasti berpijak dari dasar yg telah dibuktikan dalam proses persidangan" sebutnya. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini