Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sahril Udrusi, Axel Sasela dan Evgenny Kapelo tiga dari delapan terdakwa kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara divonis tiga bulan penjara.
Sahril dan Axel sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat dan Evgenny sebagai Panwascam.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
"Terdakwa di vonis tiga bulan dengan denda Rp 1 juta," ucap Hakim Ketua Christian Rumbajan
Di hadapan Majelis Hakim ketiganya menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah memvonis tiga terdakwa lainnya yakni, terdakwa Saptono, Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol.
Hakim memutuskan Rusdiyanto dan Rifandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana membuat suara Pemilu berkurang.
Kemudian hakim menyatakan Saptono secara sah terbukti menggeser suara sehingga berkurang.
"Kepada Rusdiyanto dan Rifandi dipindana penjara masing-masing lima bulan," kata Hakim.
Sedangkan Saptono, hakim memutuskan hukuman penjara 3 bulan.
Masing-masing didenda Rp 5 juta rupiah, jika tidak dibayar akan dikurungi 1 bulan.
Diketahui, dalam kasus ini delapan orang ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa dengan pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Mereka yakni Terdakwa Saptono, Terdakwa Rusdyanto Rantesalu, Terdakwa Rifandy Andrian Tekol, Terdakwa Philipus Rerdynan Bawengan, Yardi Harun, Eggenny Rivvay Kapelo, Axel Geovany Sasela, dan Terdakwa Sahril Udrusi.
Kasus pergeseran suara Pemilu 2024 ini, terjadi di kecamatan Likupang Barat Minut, Sulawesi Utara.