TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr Jemmy Kumendong MSi mengukuhkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak Masa Bakti 2024-2028 di Minahasa.
Kegiatan digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), di Yama Hotel, Tondano, Jumat (17/5/2024).
Hal ini dalam rangka melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual yang dapat terjadi di Kabupatem Minahasa.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Berulah, Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Aceh
Diawali dengan laporan Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, SE, MSi, dan menampilkan Nara Sumber Asisten I Sekda Minahasa Drs Riviva Maringka, MSi dan Kepala Unit PPA Polres Minahasa Aiptu Grafland Karading.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, MSi, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya Pj Bupati Jemmy Kumendong mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, yang wajib dilawan semua elemen masyarakat.
Menurutnya, TPPO dan eksploitasi seksual anak berdasarkan data yang ada, masih saja banyak terjadi di lingkungan sekitar kita, terjadi kepada anak dan kaum perempuan, sehingga ini perlu diseriusi bersama.
"Tanah yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan, nilai-nilai agama dan etika. Untuk itu, Pemkab Minahasa berkomitmen melawan segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak ini, dengan segenap upaya dan sumber daya yang ada," jelas Kumendong.
Lanjutnya, khusus bagi para korban, perlu ada integrasi sosial, karena integrasi sosial ini sangat penting.
Menurutnya, para korban perlu mendapat pendampingan dan perlindungan, serta memberikan keterampilan sehingga mereka bisa mandiri dan produktif, agar mereka bisa kembali ke masyarakat.
Kepada Gugus Tugas TPPO yang baru terbentuk ini, Pj Bupati Jemmy Kumendong meminta agar segera melakukan tindakan sesuai tupoksi.
"Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langka dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan," pesan Kumendong.
"Disamping itu, perlu ada penguatan hukum, bila ada kejadian, jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dengan upaya-upaya melindungi, harus ditindak tegas sesuai hukum, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama," tandas Kumendong.
Adapun susunan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikukuhkan diketuai oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva Maringka, MSi, Ketua Harian Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo.
Kemudian, Sekretaris Kepala Bidang PHPPKA Dinas PPPA Dra. Christine Dowah, Permbantu Umum para Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat se-Minahasa. (Mjr)