"Tidak pakai perantara kuasa apalagi calo. Kerena jika lewat jalur itu sudah pasti biaya mahal, dokumen tidak terjamin, tidak ada kepastian, tidak menikmati kemudahan yang diberikan Kantor BPN Biting," jelas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bitung Christiany Nissa Pelleng.
Mengenai ada warga yang ngotot dialih kuasa, dimungkinkan asal pemohon atau masyarakat dalam keadaan sakit, sudah tidak bisa berjalan.
Intinya kantor Pertanahan Bitung Sulut, melakukan percepatan layanan berdasarkan 3 P.
"Pasti biaya, persyaratan dan jangka waktu penyelesaian," tandasnya. (crz)