Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.
Berikut daftar lengkapnya:
Aceh I
Irmawan (PKB)
Aceh II
Ruslan M. Daud (PKB)
Sumatera Utara I
Ashari Tambunan (PKB)
Sumatera Utara II
Marwan Dasopang (PKB)
Sumatera Utara III
TAK ADA
Sumatera Barat I
Rico Alviano (PKB)
Sumatera Barat II
TAK ADA
Riau I
Iyeth Bustami (PKB)
Riau II
Abdul Wahid (PKB)
Kepulauan Riau
TAK ADA
Jambi
Elpisina (PKB)