Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.
Berikut daftar lengkapnya:
Aceh I
Nazaruddin Dek Gam (PAN)
Aceh II
TIDAK ADA CALEG TERPILIH
Sumatera Utara I
TIDAK ADA CALEG TERPILIH
Sumatera Utara II
Saleh Partaonan Daulay (PAN)
Sumatera Utara III
Nasril Bahar (PAN)
Sumatera Barat I
Athari Gauthi Ardi (PAN)
Sumatera Barat II
Arisal Aziz (PAN)
Riau I
TIDAK ADA CALEG TERPILIH
Riau II
Sahidin (PAN)
Kepulauan Riau
TIDAK ADA CALEG TERPILIH