Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.
Berikut daftar lengkapnya:
Aceh I
Muslim Ayub (NasDem)
Aceh II
Irsan Sosiawan (NasDem)
Sumatera Utara I
Prananda Surya Paloh (NasDem)
Sumatera Utara II
Martin Manurung (NasDem)
Sumatera Utara III
Rudi Hartono Bangun (NasDem)
Sumatera Barat I
Lisda Hendrajoni (NasDem)
Shadiq Pasadigoe (NasDem)
Sumatera Barat II
Cindy Monica Salsabila Setiawan (NasDem)
Riau I
Tak Ada Caleg Terpilih
Riau II
Tak Ada Caleg Terpilih
Kepulauan Riau
Randi Zulmariadi (NasDem)