Viral Medsos

Oknum TNI AL Tembak Warga Sipil di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala, Ini Kronologinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum TNI AL Tembak Warga Sipil di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala, Ini Kronologinya

Ismail mengatakan kasus ini ditangani langsung oleh pihak Mako Lantamal.

"Bukan kami yang tangani, (TNI) Angkatan Laut, silakan konfirmasi ke (TNI) Angkatan Laut karena perkarannya dan barang buktinya, pelakunya sudah di sana semua," tandasnya.

Lalu, bagaimana nasib Koptu SB? 

Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menegaskan, oknum anggotanya yang diduga menembak dua warga sipil bakal menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Selesai penyelidikan, kemudian penyidikan, proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk hukumannya nanti akan (ada setelah) dari hasil proses penyidikan tersebut," ujarnya kepada awak media di Mako Lantamal VI, Makassar, Minggu (5/5/2024).

Lantaran terduga pelaku merupakan anggota TNI AL, sesuai aturan, Koptu SB, akan diproses atau diadili di pengadilan militer.

"Ada aturannya sendiri, sehingga itu mungkin yang kita ikuti aturannya di peradilan militer. Tapi yakinlah itu akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," katanya lagi.

Kendati demikian, pihaknya juga mengaku tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. 

Tak hanya itu, sebagai bentuk permohonan maaf dan belasungkawa terhadap korban,pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Semuanya kita bantu korban, termasuk sampai pemakaman kita semua mengatasi dan Alhamdulillah keluarga juga merasa terbantu," ungkapnya.

Dia juga mengaku sangat memaklumi, pihak keluarga korban jika merasa kecewa dengan adanya insiden ini.

"Keluarga tanggapannya tadi kecewa pasti, sedih, tapi tadi ada surat pernyataan juga dan tidak berkenan untuk diotopsi," tandasnya.

"Namun mereka berharap (kasus) ini mohon dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, untuk hukumannya kami bilang akan dilanjutkan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Berita Terkini