TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) umumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu Kecamatan, Rabu (08/05/2024).
Hal ini dilakukan Bawaslu Bolmong usai melakukan rekapitulasi jumlah pendaftaran Panwascam yang mendaftar sampai pada 7 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) mengatakan bahwa Bawaslu Bolmong akan melaksanakan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwas Kecamatan bagi pendaftar baru di tanggal 9 - 11 Mei 2024.
Baca juga: Bawaslu Bolmong Gelar Evaluasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024
Radikal mengungkapkan perpanjangan dilakukan karena belum memenuhi dua kali kebutuhan.
"Di antara 13 Kecamatan, terdapat 5 Kecamatan yang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran yaitu Kecamatan Bolaang, Passi Timur, Dumoga Timur, Dumoga Tengah, dan Dumoga Tenggara, " ucapnya.
Jika terdapat kurangnya pendaftar masa pendaftaran maka dilakukan pengumuman waktu perpanjangan pendaftaran calon anggota panwascam.
"hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 “ Jelas Radikal.
Selaku Koordinator Divisi yang membawahi SDMOD dan Diklat, Radikal berharap di Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwascam di kecamatan yang minim pendaftar akan bertambah lagi pendaftar baru.
“ Insya Allah di Masa Perpanjangan untuk Kecamatan Bolaang, Passi Timur, Dumoga Timur, Dumoga Tengah, dan Dumoga Tenggara, kuota berdasarkan kebutuhan bisa terpenuhi “ pungkasnya.