TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Guna tindaki para pengguna knalpot brong dan balap liar yang meresahkan warga, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepuluan Sangihe rutin lakukan patroli rutin di malam minggu.
Dari hasil operasi yang dilakukan pada Minggu (5/5/2024) sebanyak 8 kendaraan roda dua yang diamankan karena menggunakan knalpot racing, dan 15 teguran terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm.
"Sebelumnya, tadi siang (Sabtu) kami juga menemukan 4 mobil yang menggunakan knalpot racing atau brong," jelas Diko, ketika dikonfirmasi Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Polisi Tindaki Knalpot Brong Milik Peserta Pawai Takbiran di Bolsel, Puluhan Kendaraan Terjaring
Pelanggar yang terjerat, telah di berikan sangsi tilang dan wajib mengikuti sidang.
" Di tilang, ikut sidang kemudian ganti knalpot racing dengan knalpot standar," tegas Kasat Ismail Diko.
Penggunaan knalpot brong dan balap liar tidak hanya meresahkan warga sekitar, tetapi juga melanggar aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan preventif lainnya untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kepulauan Sangihe," imbuhnya. (Nel)