Tarif Listrik

Tarif Listrik per Mei 2024, Cek Daftar untuk 13 Golongan Pelanggan PLN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Info terkini tarif listrik per Mei 2024.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Pengumuman tersebut, dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, sebagaimana dikutip dari laman resmi PLN.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.

Dengan kebijakan ini, tarif listrik atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibandrol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, Tarif listrik diputuskan tidak mengalami perubahan sejak triwulan IV 2023, tepatnya pada bulan Oktober, November, dan Desember tahun lalu.

Alasan Tarif ListriK Tidak Mengalami Kenaikan

Tarif listrik di bulan Mei tidak mengalami perubahan karena mengikuti pergerakan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023.

Yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Dengan keputusan ini diberlakukan agar PLN bisa menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Dengan begitu penjualan tenaga listrik bisa kembali melonjak lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

(Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini