"Di 24 provinsi kami mensosialisasikan, mendialogkan, terkait perlindungan perumpuan di tempat kerja.
Kenyaman dan produktifitas kerja, agar tidak ada yang iseng dan macam-macam ke buruh perempuan," kata Supardi.
Mengenai penerapan K3 memang 10 tahun lalu pengusaha berpikir K3 ini beban biaya.
"Seperti harus siapkan alat pelindung diri (APD) untuk pekerja, harusyang nyaman dan aman sehingga membutuhkan biaya," ujar dia.
Seiring berjalannya waktu, pemahaman tentang K3 bergesr.
Pihaknya melakukan penyadaran akan tujuan dari penerapan K3 yaitu investasi jangka panjang.
Kalau buruh kerja terlindugi produktivitas meningkat dan juga terkait dengan investasi kesehatan.
Terkait dengan regulasi atau aturan tentang K3, menurut FBS Kamiparho, UU sudah waktunya diamanedeman.
Perlindungan kekerasan seksual di tempat kerja ada aturannya, hanya impelmetasinya yang mingkin masih seolah-olah tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Kalau tidak mau dilecehkan jangan pakai baju terbuka jangan genit, sehingga objek yaitu perempuan. Tapi kadang laki-laki yang iseng," tandasnya. (crz)