Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.
Berikut daftar lengkapnya:
Aceh I
TIDAK ADA
Aceh II
TA Khalid (Gerindra)
Sumatera Utara I
Ade Jona Prasetyo (Gerindra)
Husni (Gerindra)
Sumatera Utara II
Gus Irawan Pasaribu (Gerindra)
Sumatera Utara III
Sugiat Santoso (Gerindra)
Sumatera Barat I
Andre Rosiade (Gerindra)
Sumatera Barat II
Ade Rezki Pratama (Gerindra)
Riau I
Muhammad Rahul (Gerindra)
Riau II
Muhammad Rohid (Gerindra)
Kepulauan Riau
Endipat Wijaya (Gerindra)