TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima tersangka kasus korupsi lahan RSUD Walanda Maramis Minahasa Utara Sulawesi Utara kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Para tersangka diduga telah melakukan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kerugian negara mencapai Rp 19,7 Miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS : 5 Tersangka Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis Ditahan Kejati Sulut
Kasipenkum Kejati Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk mewakili Kajati Dr Andi Muhamaad Taufik menjelaskan bahwa hasil kerugian telah dihitung oleh BPK RI.
"Iya itu berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI," kata dia Selasa (23/4/2024)
Lanjut Theodorus Rumampuk, berdasarkan surat perintah penahanan, kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA.
"Penahananya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024," jelasnya Selasa (23/4/2024).
Diketahui kelima tersangka diketahui berinisial JK (59) mantan Sekda Minut, YM (38) ASN RSUD Walanda Maramis, S (42) ASN Pemkab pelaksana bagian pengadaan barang dan jasa, VN seorang ASN dan ML seorang pendeta di salah satu gereja. (Tribunmanado.co.id/Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.