TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang anak di bawah umur, harus berurusan dengan pihak kepolisian di Bone, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap diduga menggunakan Narkoba jenis Sabu.
mereka bertiga ditangkap Sat Narkoba Polres Bone, Senin (22/4/2024) dini hari
Baca juga: Awal Tahun Polres Bolmong Sulawesi Utara Ungkap 1 Kasus Narkoba
Bahkan dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Hal ini perlu menjadi perhatian dari orang tua siswa, agar memperhatikan pergaulan anak.
Terjerumus dalam lingkaran Narkoba merupakan hal yang tergolong fatal.
Jelas Narkoba akan merusak generasi muda.
Tiga orang yang diamankan merupakan anak di bawah umur, dua di antaranya berstatus pelajar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut di ungkap oleh Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf.
"Semuanya masih anak di bawah umur. Kami amankan tiga orang jenis kelamin laki-laki, di mana saudara IMN masih sekolah kelas 3 SMA, saudara AMR status DO kelas 3 SMA, dan saudara A kelas 3 SMA" kata AKP Yusriadi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (22/4/2024).
Pelaku ditangkap di Jl Jenderal Sukwati, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sekira pukul 01.00 Wita.
Atas perbuatannya tersebut kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Bone juga meringkus lima terduga kasus narkoba.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (8/4/2024) di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali.