Kasus Pembunuhan di Sulut

Darius Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak Tiri di Manado Sulut Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darius saat ditangkap Polres Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Darius P (53), tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak tiri di Manado, terancam 15 tahun penjara. 

Diketahui, usai memperkosa korban sebanyak dua kali, Darius kemudian membunuh korban. 

Aksi pembunuhan ini terjadi saat korban berencana melaporkan perbuatannya kepada keluarga.

Di situ Darius memukul dan menebas korban dengan parang hingga korban meninggal.

Terdapat luka di bagian dahi dan kepala korban. Kemudian luka di bagian leher, muka dan belakang. 

Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri. 

"Pelaku kemudian melarikan diri ke sungai di wilayah koha untuk membersihkan diri," ujar Kasat Reskim Kompol May Diana Sitepu pada Rabu (17/4/2024)

Menurutnya, tersangka Darius Pontoh dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH pidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHpidana.

Serta pasal tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat (3) RI no.35 tahun 2014.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya

Sebelummya, Kasat Reskrim mengatakan sebelum menganiaya anak tirinya hingga meninggal, kondisinya dalam keadaan mabuk.

"Iya kondisinya mabuk, bahkan dia kan juga sudah lebih dulu aniaya istrinya. Hingga akhirnya istrinya melarikan diri," ujar Sitepu Rabu (17/4/2024)

Lanjut Sitepu, setelah melakukan menganiaya pelaku pergi ke rumahnya dan mengajak korban dengan mencari ibunya.

Keduanya kemudian berjalan menuju jalan Koha untuk mencari ibunya namun tidak berhasil.

Pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Halaman
12

Berita Terkini