TPPU Adapun penyitaan dilakukan ketika penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin.
"Beberapa jam tangan dan lain-lain belum bisa disebut," kata Kuntadi.
Meski telah dilakukan penyitaan terhadap dua kendaraan, menurut Kuntadi, hingga Senin malam pukul 22.55 WIB proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih berjalan (penggeledahan)," ujarnya.
Kapan Harvey Moeis Jadi Tersangka
Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024.
Suami Sandra Dewi ini juga langsung ditahan usai menjadi tersangka.
Harvey diduga bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Rabu, 27 Maret 2024.
Keduanya dikatakan sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepada dirinya sehingga seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
Sita Harta Rp 76 Miliar